jasa jaminan bank garansi dan asuransi
PT. MITRA KAUR PERMAI
Konsulta- Bank Guarantee– Insurancee– Surety Bond
Jl. Polo Asam Timur 4 No.31 Pologadung Jaktim 13220 Tlp.(021)
4754596 (021) 4754327
No.2567-Pen/MKP-MS/IX/2019
Kepada Yth,
To : Perusahaan Pemerintah
BUMN & SWASTA PT, LTD, TBK
Up : Staf Divisi/Legal/Bagian
From
: M. Suhari
Hp : 0813-9900-5483
Email :
muslimsukardizali@gmail.com
Perihal : Penawaran
Guarantee Bank & Surety Bond ( Non Collateral )
Dengan Hormat,
Bersama ini kami dar PT. MITRA KAUR
PERMAI (Agent Bank Garansi dan Asuransi) ingin
menawarkan kerjasama dalam penerbitan Bank garansi dan surety bond
untuk perlindungan terhadap resiko (wan prestasi) dengan kemudahan tanpa
agunan, sebagai bahan pertimbangan kami cantumkan Jasa dengan
rincian sebagai berikut:
Adapun beberapa produk yang
kami tawarakan antara lain :
|
1. Jaminan Penawaran
|
6. Contractor’s All Risk (CAR)
|
|
2. Jaminan Pelaksanaan
|
7. Comperehsive General Liability (CGL)
|
|
3. Jaminan Uang Muka
|
8. Workman Compensation Liability (WCL)
|
|
4. Jaminan Pemeliharaan
|
9. Rection All Risk (EAR)
|
|
5. Jaminan SP2D/Pembayaran
|
10. Cargo Insurance Dll
|
Biaya Pengurusan Bank Garansi Dan Asuransi
|
Jenis Jaminan
|
Rate Bank Garansi per tiga bulan/ Masih Bisa
Negosiasi
|
Rate Asuransi
|
|
Jaminan Penawaran
|
2,00%
|
0,25%
|
|
Jaminan Pelaksanaan
|
2,25%
|
0,35%
|
|
Jaminan Uang Muka
|
2,50%
|
0,45%
|
|
Jaminan Pemeliharaan
|
2,25%
|
0,35%
|
|
Jaminan Pembayaran
|
--------
|
0.50%
|
Bank Pendukung Asuransi Pendukung
|
Bank BRI
|
Bank BTN
|
Asuransi Askrindo
|
Asuransi Intra asia
|
|
Bank BNI
|
Bank BCA
|
Asuransi ASEI
|
Asuransi Mega Pratama
|
|
Bank Mandiri
|
Bank Sinarmas
|
Asuransi Jasindo
|
Asuransi Bosowa Periskop
|
|
Bank Kaltim
|
Bank Bukopin
|
Asuransi Sinarmas
|
Asuransi Jasa Raharja
|
|
Bank BCA
|
Bank J Trust
|
Asuransi Berdikari
|
Asuransi Himalaya
|
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin
kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
PT.MITRA KAUR PERMAI
muslimsukardizali@gmail.com

Muslim
Sukardi
Div Marketing
|
|
|
PT.MITRA
KAUR PERMAI . Agent yang memasarkan Surety Bond dan Bank Garansi (Bank Guarantee)
dari beberapa Asuransi dan Bank
Ruang lingkup Penutupan Jaminan Surety Bond sebenarnya sangat luas dan juga jenisnya cukup banyak.
Beberapa Jenis Surety Bond dan Bank Garansi, yang di keluarkan oleh beberapa Asuransi baik Asuransi Swasta maupun dari Asuransi BUMN, yang mana Jenis Surety Bond dan Bank Garansi Tersebut terinci sebagai berikut:
Ruang lingkup Penutupan Jaminan Surety Bond sebenarnya sangat luas dan juga jenisnya cukup banyak.
Beberapa Jenis Surety Bond dan Bank Garansi, yang di keluarkan oleh beberapa Asuransi baik Asuransi Swasta maupun dari Asuransi BUMN, yang mana Jenis Surety Bond dan Bank Garansi Tersebut terinci sebagai berikut:
1. Jaminan Penawaran
(Bid Bond/Tender Bond)
•
Yaitu Jaminan yang
diperlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila
yang bersangkutan akan mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek baik, baik
proyek itu dari dana Insatansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri
maupun dari dana Swasta.
• Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari Jaminan
Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) inidi maksud agar Principal yang mengikuti
Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran yang telah di
ajukan oleh si Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut. Sedangkan besarnya
jaminan Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar
1% - 3% dari harga Penawaran Principal atau Harga dari acuan Penerima Jaminan
(Obligee). Sedangkan untuk masa berlaku Jaminan / Jangka waktu jaminan berkisar
antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan dari para
pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender
tersebut.
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
•
Untuk jenis ini adalah
lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si
Principal telah dinyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau Jaminan yang dipersyaratkan
oleh si pemberi Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/ Penawar/tender
(Principal) yang telah ditunjuk sebagai pemenang proyek atau pemenang Tender
untuk menangani Proyek tersebut.
• Jaminan Pelaksanaan ini diperlukan untuk
menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik Pemerintahan Proyek dari
dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta.Maupun
untuk besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ini, Nilai Jaminan pelakasanaan
disesuaikan dengan keinginan dari Penerima Jmainan (Obligee), untuk besaran
Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres bearnya itu antara 5% -10% dari
Nilai Proyrk /Kontrak.
• Untuk
Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu Pelaksanaan tersebut, Jaminan
Pelaksanaan akan dimulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja
(SPK) atau surat sebagai Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai
dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut.
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment bond)
•
Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan
oleh obligee terhadap Principal atas pemberian Uang Muka dari Proyek tersebut
yang telah diberikan, Jaminan Uang Muka ini diperlukan oleh Prinncipal baik
untuk proyek Pemerintahmaupun Proyek swasta yang dalam kontraknya telah
mengatur adanya pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond) kepada Principal
• Yang
mana Jaminan ini sangat berfungsi apabila Principal mengalami kegagalan
(default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan pekerjaan
sesuai/menurut kontrak, maka Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka
yang belum dikembalikan kepada Obligee.
• Bila
mana Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka Penjamin
(Surety/Bank)sebagai Penjamin akan membayar ganti rugi kepada Pemberi Proyek
(Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan serta dikurangi
prestasi kerja si Principal yang belum dibayar.
• Besarnya
Jaminan Uang Pembayar Muka yang diterbitkan itu biasanya berkisar antara 20%
-30% dari Nalai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tresebut adalah
sejak ditandatangani kontrak sampai dengan berakhir dimana pekerjaan sudah
harus selesai dilaksanakan oleh Principal, yang ditetapkan didalam kontrak
tersebut.
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenan Bond)
•
Yang dimaksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance
Bond) adalah Jaminan yang disyaratkan oleh Pemberi Pekerjanaan (obligee)
terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk
Proyek yang telah diselesaikan.
• Jenis
Jaminan ini diperluka untuk Proyek Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah
ada didalam Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan
Pekerjaan atas kerusakan yang tearjadi didalam masa pemeliharaan(setelah
pekerjaan diserah terimakan kepada Obligee)
• Dimana
setiap Nilai Jaminan Pemeliharaan berbeda pada tiap kontrak akan tetapi pada
umumnya pada umumnya semua itu berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapka
adalah berkisar antara 5% - 10% dari Nilai Kontrak.
• Untuk
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan,
disesuaikan dengan masa pemeliharan yang ditetapkan didalam kontrak.
5. Jaminan Penundaan Pembayaran Bea Masuk (Custom Bond)
• Jaminan
Ini adalah Jaminan terhadap Pembebasan bersyarat atau Penangguhan Pembayaran
Bea Masuk dari barang-barang yang di import, PPN-BM & PPH pasal 22 atas barang
mewah dan bahan baku asal import yang dipergunakan
• didalam
negeri untuk pembuatan Komoditi eksport termasuk juga barang-barang yang
dikeluarkan dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
• Besarnya
Nilai Jaminan ini adalah sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang dari
barang-barang yang mendapat fasilitas.
•
Untuk masa berlakunya Jaminan Penundaan Pembayaran
(Custom Bond) adalah jangka waktu Penangguhan Pembebasan , sebagaimana yang
tercantum didalam keputusan Pemberian fasilitas di tambah dengan masa tenggang
waktu selama 30 (tiga Puluh) hari.
6. Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
• Pengertian
dari Jaminan pembayaran (Payment Bond) adalah dimana terjadinya Perjanjian
antara obligee terhadap Principal didalam kesanggupannya si Principal untuk
membayar atas barang-barang yang dibelinya dan sesuai dengan yang
dipersyaratkan di dalam kontrak.
•
Untuk Nilai Jaminan Pembayaran di tentukan didalam
kontrak tersebut atau didalam kontrak perjanjian sebesar nilai jaminan tersebut
dan begitu juga dengan masa berlaku jaminannya di sesuaikan dengan kontrak.
7. Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum
• Asuransi Pengangkutan
• Asuransi
Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
• AngkutanMelalui
Laut (Marine Cargo)
• Angkutan
Melalui Darat (Land Cargo)
•
Angkutan Melalui Udara ( Air Cargo)
• Asuransi Rangka Kapal (Marine
Hull)
• Asuransi Pesawat Terbang
(Avition)
•
Asuransi
Rekayasa Teknik (Engineering)
Kami PT.MITRA KAUR PERMAI ,
bergerak sebagai perantara (Agent), Juga dapat membantu di dalam proses
penerbitan seperti yang telah di jelasakan di atas,semoga dengan adanya
penjelasan di atas perusahaan bapak/ibu dapat lebih memahami, atas perhatiannya
kami mengucpkan trimakasih.
PT.MITRA KAUR PERMAI
muslimsukardizali@gmail.com

Muslim
Sukardi
Div Marketing
|
|
|
Komentar
Posting Komentar